Pembibitan Melalui Program P4LH
P4LH merupakan suatu
upaya untuk melestarikan dan menjaga lingkungan hidup dalam rangka
menciptakan lingkungan yang hijau dan rindang. P4LH adalah akronim dari
Pembibitan, Penanaman, Pemeliharaan, Pengawasan, Lingkungan Hidup.
PEMBIBITAN
Pembibitan merupakan proses yang
dilakukan untuk mempersiapkan terciptaya tumbuhnya generasi baru dari
suatu spesies makhluk hidup tertentu baik secara alami ataupun secara
buatan. Tujuan Pembibitan terjadi / dilakukan dengan tujuan untuk
menjaga kelangsungan dan kelestarian makhluk dari kepunahan. Terhadap
lingkungan? Apa benar kita tidak akan merasakan dampaknya?
Kita sebagai bangsa berbudi tentu tidak
mau di cap sebagai bangsa perusak walaupun dalam firmannya telah
digariskan bahwa kehancuran muka bumi terjadi karena ulah tangan
manusia, tentunya untuk mereka yang inkar nikmat. Kita sebagai hamba-Nya
sudah Seharusnya bersukur dan mensukuri kestabilan alam ini dengan
melestarikannya sesuai dengan tuntunan ridho-Nya. Mari kita bersyukur
kepada-Nya Alloh Swt. Yang telah member anugrah keindahan, kesempurnaan,
kestabilan juga atas semua anugrah kesempurnaan ciptaannya. Sebagai
salah satu rasa sukur kita, sudah sepantasnya kita melindungi,
memelihara, dan melestarikannya baik dalam aspek flora, fauna dan SDA
secara utuh.
Mungkin kalian kalau ditanya sudah berapa
kali berkunjung ke beberapa tempat di bawah ini, pasti jawabanya tidak
terhitung, paling tidak sering. Misalkan berkunjung ke kawasan
konservasi alam Taman Nasional Ujung Kulon (Jabar), Bali barat, Gunung
Rinjani (Lombok), Tanjung Putting (Kalimantan Tengah), Komodo (NTT),
Baluran (Jawa Timur), Bukut Barisan Selatan, GunungGede Pangrango
(Jabar), Gunung Louser, dan Kerinci Seblat. Selain itu pemerintah
Indonesia telah mengembangkan Tanah Hutan Alam Raya (THR) sebagai sarana
wisata alam seperti THR Ir. H. Juanda (Jabar), THR Bukit Barisan
(Sumatra Utara)
Pernahkan kita berkunjung ke suatu tempat
dengan tujuan Penelitian, Pendidikan, Kebudayaan? Kalaupun berdalih
untuk penelitian dan pelestarian. Apakah anda sadari apa yang telah
dilakukan terhadap objek yang notabene akan di lestarikan? Yang terjadi
sebaliknya. Disadari atau tidak sebagai contoh ada suatu Inisiator yang
berdalih melestarikan spesies kumbang, kupu-kupu, serangga dan lainnya.
Mereka melakukan pengawetan dengan pengresinan dan lain-lainnya. Kalau
kita kumpulkan dari pedagang hasil pengawetan dalam bentuk cendramata,
sangatlah besar jumlahnya. Untuk saat ini kalau kita mencari spesies
asli di alam dengan spesies yang telah diawetkan fakta membuktikan lebih
mudah kita dapati yang sudah diawetkan. Artinya yang yang alami semakin
lanka. Apakah ini hasil penelitian, konservasi selama ini? Jangan
nantinya akan timbul masalah pandangan masyarakat yang salah, salahnya
di mana, mari kita renungkan bersama!
Mungkin telah anda renungkan seandainya proses pembibitan ini terhenti. Apa yang terjadi ? Jika terjadi bagaimana dampaknya?
Pembibitan dapat terjadi secara alami dan
buatan. Pembibitan Alamiah biasanya terjadi tanpa campur tangan
manusia, terjadi melalui biji, tunas, spora. Pembibibtan alami
kebanyakan terjadi secara Genotif, sedangkan secara buatan dapat terjadi
secara Vegetatif (Cangkok,
Stek Batang, stek Daun, Okulasi, Sambung Pucuk, Runduk) Intinya
pembibitan buatan terjadi karena campur tangan manusia, ini artinya jika
manusia tidak melakukan kegiatan pembibitan maka pembibitan ini tidak
akan ada.
Sebelum melakukan kegiatan pembibitan kita harus menyiapkan Media Tanam, Komposisi Media Tanam, Naungan Bibit.
Media tanam yang baik adalah ringan,
mudah dibuat/dipersiapkan, gembur dan subur (kaya akan unsure hara).
Media tanam yang dapat digunakan dapat berupa tanah, pasir, arang, sekam
bakar, serbuk gergaji, dan batang pakis yang dikombinasikan dengan
kompos, pupuk kandang, maupun pupuk hijau.
Komposisi media tanam biasanya kompisisi
tanah, pupuk kandang, dan sekam bakar dengan perbandingan komposisi
perbandingan 1 ; 1 ; 1
Naungan Bibit Fungsi naungan bibit adalah
mengatur sinar matahari yang masuk ke pembibitan dan menciptakan iklim
mikro yang ideal bagi pertumbuhan bibit serta menurunkan suhu tanah di
siang hari untuk mengurangi penguapan.
PENANAMAN
Penanaman adalah proses mempersiapkan
bakal tanaman baru supaya dapat hidup mandiri yang dilakukan dengan cara
memindahkan bibit ke media tanam. Media tanam dapat berupa tabulampot
dan media tanah langsung dialam terbuka. Lokasi Media tanam biasanya
kebun, alam terbuka, halaman, Taman, termasuk lokasi hutan. Dalam hal
ini media tanamnya bersifat alami yakni tanah, tentunya hal ini berbeda
dengan media tanam Hidrofonik. Mengapa berbeda? Dalam pembahasan
Hidrofonik telah disampaikan.
Sistem Penanaman yang sudah terkenal diantaranya:
- Sistem Penanaman Ekstensifikasi
- Sistem Penanaman Intensifikasi
- Sistem Hidrofonik
PEMELIHARAAN
Pemeliharaan tanaman merupakan proses
menciptakan, menjaga, dan memulihkan kestabilan kondisi tanaman dari
stabilitas cuaca, iklim, penyakit tanaman, hama, dan kebutuhan tanaman
akan ; zat-zat hara-kebutuhan air- dengan tujuan supaya setiap tanaman
yang ada dalam pengawasan kondisinya baik sesuai dengan harapan. Ada pun
cara-cara pemeliharaan secara luas akan dibahas secara tersendiri dalam
bahasan Pemeliharaan.
PENGAWASAN
Pengawasan merupakan proses yang
dilakukan secara intensif dan berkelanjutan untuk pemantauan berhasil
tidaknya, layak tidaknya, sesuai tidaknya seluruh kegiatan mulai dari
peroses pembibitan, penanaman, pemeliharaan yang dilakukan dalam
kegiatan pelestarian lingkungan hidup, guna mencegah kegagalan dan
kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh dampak negative dari ulah
manusia yang terselubung dalam kegiatan yang bertopeng pelestarian
Lingkungan Hidup.
LINGKUNGAN HIDUP
Lingkung adalah segala sesuatu yang terdapat disekitar kita yang secara langsung atau tidak menunjang kehidupan.
Menurut Undang-undang RI No. 23 tahun
2007 tentang Ketentuan-ketentuan pengelolaan Lingkung hidup, Pengertian
Lingkungan Hidup adalah: “Kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup yang ada di dalamnya manusia dan prilakunya,
yang mempengaruhi kelangsungan prikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lainnya”
Menurut UU lingkungan Hidup dinyatakan
bahwa Lingkungan Hidup adalah” Wujud Karunia dan Rahmat Tuhan Yang Maha
Esa bagi rakyat dan Bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan
dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar